Selain dibayarkan bulanan, ASN juga menerima TPP gaji ke-13 dan tunjangan hari raya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tantangan Anggaran dan Batas Belanja Pegawai
Ke depan, tantangan fiskal tetap menjadi perhatian. Pada TA 2026, Dana Transfer Umum (DTU) untuk Kabupaten Kepahiang diproyeksikan sebesar Rp415,2 miliar, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp4,2 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp410,9 miliar.
Dari DAU tersebut, sekitar Rp395,9 miliar bersifat tidak ditentukan penggunaannya.
Sementara itu, porsi belanja pegawai Pemkab Kepahiang saat ini telah mencapai 38 persen dari APBD, melebihi batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.








