“Peran kepala OPD sangat vital untuk memperkuat fungsi pengawasan di masing-masing instansi. Kinerja ASN harus benar-benar terlihat, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.
Sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025, TPP ASN Pemkab Kepahiang dibayarkan 100 persen selama 12 bulan penuh.
Besaran TPP mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 900-138 Tahun 2022, dengan nilai terendah untuk staf sekitar Rp500 ribu dan tertinggi untuk Sekretaris Daerah mencapai Rp17.308.000 per bulan.
TPP diberikan berdasarkan produktivitas kerja yang dihitung dari laporan kinerja harian ASN sebesar 60 persen, serta tingkat kehadiran sebesar 40 persen.








