Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar konsisten menerapkan aturan tersebut.
Evaluasi kinerja, menurutnya, harus dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat eselon IV tanpa ada upaya melindungi ASN yang terbukti tidak produktif.
Dengan demikian, sistem penilaian dapat berjalan objektif dan adil.
BACA JUGA: Tanggap Darurat Banjir, Pemkot Bengkulu Buka Pos Layanan Kesehatan di 4 Kelurahan
Peran Kepala OPD dan Target Perbaikan Layanan
Lebih lanjut, Abdul Hafizh berharap pola penilaian ini mampu memacu semangat ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kerja.
Tanpa pemotongan TPP, maka perbaikan kinerja menjadi keharusan mutlak.








