Namun demikian, kebijakan ini juga membawa konsekuensi berupa pengetatan pengawasan kinerja ASN serta efisiensi kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD).
TPP Tetap Utuh, Disiplin ASN Diperketat
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menegaskan bahwa pembayaran TPP penuh bukan berarti ASN dapat bekerja seadanya.
Justru sebaliknya, Pemkab Kepahiang akan menerapkan penilaian yang lebih ketat terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“Komponen TPP ASN itu terdiri dari 60 persen penilaian kinerja dan 40 persen kedisiplinan atau absensi. ASN yang hanya hadir tanpa menunjukkan produktivitas kerja, cukup menerima 40 persen TPP-nya,” tegas Abdul Hafizh, dikutip dari KORANRB.ID.








