Bahkan, berdasarkan perhitungan dasar yang mempertimbangkan kinerja, kedisiplinan, dan tingkat kehadiran, TPP seharusnya mengalami kenaikan.
Namun, kondisi fiskal yang terpengaruh kebijakan efisiensi pusat membuat kenaikan tersebut belum dapat direalisasikan.
“Keterbatasan anggaran daerah yang juga terdampak dari kebijakan efisiensi pusat menjadi pertimbangan utama. Pembayaran TPP pada tahun 2026 masih akan mengacu pada besaran yang telah ditetapkan pada tahun 2025,” terang Hifthario.
Ia menambahkan bahwa kebijakan mempertahankan besaran TPP ini sejalan dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Kaur.







