BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memutuskan melakukan langkah efisiensi belanja pegawai dengan merasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi konsekuensi dari penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 347,93 miliar.
Pemprov menilai penyesuaian perlu dilakukan agar komposisi anggaran tetap sehat dan dapat mengakomodasi program strategis daerah.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni SKM MKes MSi, menegaskan bahwa pemotongan TPP dilakukan secara terstruktur berdasarkan jabatan.








