4.Kabupaten Kaur: Rp2,65 miliar dari pagu Rp66,33 miliar.
5.Kabupaten Kepahiang: Rp1,62 miliar dari pagu Rp53,07 miliar.
6.Kabupaten Lebong: Rp1,11 miliar dari pagu Rp41,01 miliar.
7.Kabupaten Mukomuko: Rp1,93 miliar dari pagu Rp67,37 miliar.
8.Kabupaten Rejang Lebong: Rp2,29 miliar dari pagu Rp81,98 miliar.
9.Kabupaten Seluma: Rp3,05 miliar dari pagu Rp80,01 miliar.
10.Kota Bengkulu: Rp2,39 miliar dari pagu Rp87,48 miliar.
11.Pemerintah Provinsi Bengkulu: Rp3,24 miliar dari pagu Rp196,35 miliar.
Penyaluran TPG ini mengikuti kebijakan nasional yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri terkait pada Maret 2025 lalu, guna memastikan hak guru diterima lebih cepat dan transparan.








