Saat itu, Ame mengikuti kursus bahasa Jepang di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Setelah menjalani pelatihan selama tujuh bulan, Ame diberangkatkan ke Jepang oleh pihak LPK menggunakan visa undangan, bukan visa kerja resmi.
Keluarga menceritakan bahwa pihak LPK berjanji akan mengurus dokumen keimigrasian Ame sesampainya di Jepang.
Namun hingga dua tahun berlalu, dokumen tersebut tak kunjung diurus.
Akibatnya, Ame menyandang status nonprosedural dan tidak memiliki perlindungan asuransi kesehatan.
Kondisi ini sangat menyulitkannya ketika ia jatuh sakit dan memerlukan perawatan intensif.








