Namun, melalui mekanisme sanggahan yang diajukan secara resmi, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
BKD Provinsi Bengkulu melengkapi dokumen pendukung sekaligus memberikan klarifikasi terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan.
“Akhirnya dinyatakan memenuhi syarat setelah mengajukan sanggahan ke BKN,” ungkap Sri.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, BKN menyetujui berkas tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Dengan demikian, calon PPPK Paruh Waktu tersebut resmi dinyatakan lolos dan masuk dalam daftar peserta yang akan mendapatkan pertek.
Sri menambahkan, secara keseluruhan progres penetapan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu berjalan sesuai jalur.








