Nomor induk tersebut menjadi dasar penting bagi calon PPPK untuk melanjutkan ke tahap penetapan status kepegawaian.
“Jika pertek rampung, BKN selanjutnya akan menerbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Itu yang saat ini kami kejar agar semua selesai tepat waktu,” paparnya.
BACA JUGA: Libur Nataru 2026, Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Mandi di Pantai Panjang
Satu Peserta TMS Akhirnya Dinyatakan Lolos
Selain lima berkas yang masih dalam proses, BKD Provinsi Bengkulu juga menyampaikan kabar baik terkait satu peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Status TMS tersebut muncul akibat keraguan BKN terhadap keabsahan ijazah yang digunakan calon peserta.








