Namun saat ini, seluruh catatan dan koreksi dari BKN telah ditindaklanjuti.
“Berkas lima orang itu sudah kami perbaiki sesuai catatan BKN dan kembali diajukan untuk pertek,” ujar Sri Hartika, dikutip dari KORANRB.ID.
Koordinasi Intensif dengan BKN
Lebih lanjut, Sri menegaskan bahwa BKD Provinsi Bengkulu terus melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN pusat agar proses pertek dapat segera dituntaskan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada kendala administratif yang berlarut-larut dan berpotensi menghambat tahapan berikutnya.
Menurutnya, setelah persetujuan teknis diterbitkan, BKN akan langsung memproses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.








