Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, SH, MH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menurutnya, dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan jika surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan atau uraian perkara berdasarkan KUHAP,” ucap Hotma.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi tahap pembuktian.
“Kami akan buktikan bahwa ada kekeliruan dalam barang bukti,” tutupnya.








