BACA JUGA : Pemkab Kepahiang Ambil Sikap Tegas: ASN Pelaku Dugaan Pelecehan Agama Resmi Dipecat
“Hari ini kami sudah membacakan dakwaan untuk tujuh terdakwa. Empat terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan tiga lainnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Arief.
Arief menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda yang berbeda untuk kelompok terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam struktur dakwaan.
“Sidang berikutnya akan masuk tahap pembuktian untuk empat terdakwa. Sementara kelompok Benggawan akan menjalani sidang pembacaan eksepsi,” jelasnya.








