Ia menilai terdapat poin yang tidak selaras dengan fakta hukum sehingga perlu diluruskan pada tahap sidang berikutnya.
“Kami sepakat ajukan eksepsi sebab pada muatan materi yang dibacakan jaksa kami tidak sepakat dan kami menyatakan keberatan,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Suhartono menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak hukum terdakwa sebagai bagian dari mekanisme pembelaan.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan dalam keberatan tersebut.
Penegasan Jaksa Soal Dakwaan
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menegaskan bahwa jaksa telah menyusun dan membacakan dakwaan secara lengkap sesuai ketentuan.








