BACA JUGA: Mutasi Perdana Pejabat Eselon II Bengkulu Selatan Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkapnya
Selain ketiga terdakwa, terdapat empat terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp194,6 miliar tersebut.
Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan Kabid BPN Bengkulu Candara D. Putra, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Pengajuan Eksepsi Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa, Suhartono, SH, menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan atas sebagian materi dakwaan yang dibacakan JPU.








