Setelah dilakukan audit ulang, jumlah kerugian negara yang harus dipulihkan disimpulkan sebesar Rp577 juta.
Kapolres menjelaskan bahwa pihak penyidik sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memulihkan kerugian negara tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, ketiganya tidak memperlihatkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
“Sampai batas waktu pemulihan berakhir, para tersangka tidak pernah mencicil kerugian negara tersebut. Sehingga kasus ini dinaikkan ke ranah penyidikan,” jelas Kapolres.
Program Tidak Terselesaikan
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut semakin kuat setelah ditemukan sejumlah proyek dan program pemberdayaan masyarakat yang tidak diselesaikan, meskipun dana telah dialokasikan dan dicairkan melalui Dana Desa.








