SELUMA, RBMEDIA.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma resmi menetapkan tiga perangkat Desa Dusun Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Ketiganya ialah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) sebagai Sekretaris Desa, serta LH (47) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya kerugian negara serta kelalaian dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dicairkan.
BACA JUGA: Keluarga Soeharto Respon Santai Pro-Kontra Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional








