Parahnya, salah satu modus bahkan dilakukan berulang, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis di lingkungan bank tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini mencapai 20 tahun penjara.
Dengan berkas yang telah lengkap, publik kini menanti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap seluruh kronologi dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum.








