Adapun tiga modus tersebut yakni:
1. Top Up Kredit Ilegal
Para tersangka menggunakan dan meningkatkan data kredit nasabah tanpa persetujuan pemilik data. Dana tambahan dari kenaikan plafond kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Kredit Bagi Dua
Nasabah diminta menaikkan plafond pinjaman dengan iming-iming bagi hasil. Saat pencairan, oknum pegawai bank memotong uang pinjaman untuk keuntungan pribadi.
3. Kredit Fiktif
Ini merupakan modus paling fatal.
Identitas nasabah digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit fiktif.
Pencairan dana sepenuhnya dinikmati oleh para tersangka.








