Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, memastikan pihaknya segera memproses perkara ini lebih lanjut.
“Hari ini kita terima pelimpahan tahap dua tiga tersangka dugaan korupsi. Setelah kita terima, nanti kita proses dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegasnya.
Tiga Modus Fraud dan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan tiga modus korupsi yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA : Pemkab Kepahiang Terapkan QRIS, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Ribet
Modus tersebut terbukti merugikan negara hingga Rp3,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu.








