Penyerahan tahap dua ini diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Aula Gedung Adiyaksa Kejaksaan Negeri Lebong.
Ketiga tersangka yang akan disidangkan adalah:
1. TW, teller bank plat merah Cabang Topos
2. DS, account officer kredit
3. FP, kepala pimpinan bank plat merah Cabang Topos
Panit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Syaiful Bahri, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilalui dan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Kita serahkan berkas kasus ini ke JPU karena sudah P21. Hari ini kita laksanakan tahap dua,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.








