LEBONG, RBMEDIA.ID – Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank plat merah Cabang Topos, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru.
Berkas perkara tiga tersangka, berikut barang bukti, resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, ketiga tersangka segera dibawa ke meja hijau untuk memperoleh kepastian hukum.
Berkas P21 dan Pelimpahan Tersangka
Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.








