Ke depan, Pemkab Mukomuko membuka peluang penyesuaian anggaran apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi terkait THR, gaji ke-13, maupun gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu.
“Jika nanti ada instruksi resmi dari pusat, kami siap menyesuaikan melalui APBD Perubahan 2026. Saat ini kami masih menunggu regulasinya,” pungkas Haryanto.
Page 5 of 5







