Ia menyebutkan, PPPK Penuh Waktu telah memiliki kejelasan regulasi terkait gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta THR yang tercantum dalam belanja pegawai.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masih menunggu payung hukum yang tegas.
“Kalau PPPK penuh waktu sudah jelas. Mereka masuk dalam belanja pegawai dan mendapatkan THR. Namun untuk PPPK paruh waktu, sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Mukomuko menegaskan tidak mengabaikan hak-hak dasar PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA : Beli HP Rp300 Ribu, Sales Muda Terjerat Kasus Penadahan Ponsel Curian







