Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu pada tahun ini memang belum kita anggarkan THR-nya, karena sampai sekarang belum ada regulasi atau petunjuk resmi dari pusat terkait hal tersebut,” ujar Haryanto, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Menunggu Kepastian Regulasi Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Perbedaan status ini berdampak langsung pada penganggaran hak-hak kepegawaian, termasuk THR.







