Dalam aturan tersebut, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah sehingga aparatur negara dapat menerima tunjangan tersebut secara penuh tanpa potongan dari penghasilan pribadi.
Page 6 of 6
Dalam aturan tersebut, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah sehingga aparatur negara dapat menerima tunjangan tersebut secara penuh tanpa potongan dari penghasilan pribadi.
© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.