Ketentuan mengenai penghitungan pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak dilakukan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Sistem TER sendiri dibagi dalam tiga kategori, yaitu TER bulanan A, B, dan C.
Pengelompokan ini ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif pajak yang dikenakan dapat berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui hingga tahun 2026.








