BACA JUGA: ASN Pemprov Bengkulu Dievaluasi, Pejabat yang Tak Capai Target Bisa Diganti
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan pajak tidak mengubah besaran pajak secara keseluruhan.
Kebijakan tersebut justru bertujuan untuk mendistribusikan beban pajak secara lebih merata dalam perhitungan penghasilan.
THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan
Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Oleh karena itu, tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.








