Sebaliknya, pegawai sektor swasta berada di bawah kebijakan masing-masing perusahaan.
Oleh karena itu, jika terdapat keberatan mengenai potongan pajak THR, pekerja swasta disarankan untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak manajemen perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, perubahan kebijakan yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu tidak mudah dilakukan karena harus mengikuti struktur peraturan perpajakan yang berlaku secara nasional.
“Untuk ASN ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja. Jika pekerja swasta memiliki keberatan, mereka bisa menyampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing,” jelasnya.








