“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya, dikutip dari Antaranews.com.
Isu mengenai potongan pajak THR mencuat setelah muncul perbandingan antara pegawai sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, pajak atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka menerima tunjangan tersebut secara penuh.
Perbedaan Perlakuan Pajak ASN dan Swasta
Purbaya menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena ASN bekerja di instansi pemerintah yang menjadi pemberi penghasilan sekaligus pihak yang menanggung pajak atas THR dan gaji ke-13 mereka.








