Secara umum, pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Biasanya, PP tersebut mencakup ASN aktif, termasuk PPPK.
Akan tetapi, ketiadaan klausul khusus mengenai PPPK Paruh Waktu membuat pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati.
“Saat ini kami masih menunggu PP terbaru untuk THR dan gaji ke-13. Biasanya setiap tahun Kementerian Keuangan selalu mengeluarkan PP untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR,” tambah Tommy.
Saat ini, tercatat sebanyak 4.367 PPPK Paruh Waktu bekerja di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Mereka berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian, mengingat THR dan Gaji ke-13 sangat membantu kebutuhan ekonomi pegawai, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.








