“Mungkin seluruh daerah juga sama. Jadi kita masih menunggu regulasinya ini seperti apa dari Kemenpan-RB nanti,” ungkapnya.
Situasi ini pun menjadi dilema tersendiri, mengingat status ribuan tenaga honorer di Bengkulu kini telah beralih menjadi PPPK Paruh Waktu dan secara hukum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA : Pemuda 19 Tahun di Bengkulu Tusuk Rival hingga Kritis, Ini Penyebabnya
PPPK Paruh Waktu ASN, Tapi Hak Belum Jelas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, skema PPPK Paruh Waktu resmi diperkenalkan sebagai bagian dari ASN.
Namun demikian, hingga kini belum ada aturan turunan yang secara tegas mengatur hak finansial tambahan, termasuk THR dan Gaji ke-13.








