BACA JUGA : Motor Korban Begal Ditemukan Sopir Truk di Jalur Liku Sembilan, Pelaku Diduga Kabur
“Karena regulasi belum ada. Jadi kita belum mengalokasikan THR dan gaji ke-13 di APBD 2026,” ujar Tommy, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Terkendala Regulasi, Daerah Pilih Menunggu
Menurut Tommy, pada saat pembahasan APBD 2026 yang dilakukan sepanjang tahun 2025, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur hak THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Akibatnya, pemerintah daerah belum berani mengambil kebijakan penganggaran.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih menunggu kejelasan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Keuangan.








