Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak diperkenankan untuk dicicil.
Dengan adanya posko pengaduan ini, pemerintah berharap hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, hak-hak pekerja dapat terpenuhi sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga.
Page 5 of 5








