BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Lantik 44 Pejabat Baru, Simak Daftar Lengkapnya
Pekerja dapat mengakses sistem pengaduan online yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resmi posko THR nasional.
Selain itu, pekerja juga dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu atau posko pengaduan THR yang tersedia di wilayah setempat.
Selama 14 hari masa operasional posko, petugas akan siaga menerima laporan serta melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR kepada pekerja.








