Kehadiran posko pengaduan THR diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan menjelang momentum Lebaran.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Lindungi Hak Pekerja
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja.
Selain itu, posko ini juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait pembayaran THR.
“Posko pengaduan THR ini kami buka untuk menampung laporan dari para pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Syarifudin, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








