Oleh karena itu, pencairan belum bisa dilakukan sebelum payung hukum resmi diterbitkan.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan demikian, ASN di Bengkulu berpeluang menerima haknya lebih awal apabila regulasi terbit dalam waktu dekat.
“Prinsipnya Pemprov siap. Begitu regulasi keluar, kami langsung bergerak,” tegas Tommy.
BACA JUGA: Resmikan Samsat Desa di Sukaraja, Gubernur Bengkulu Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Pemerintah Pusat Siapkan Rp55 Triliun
Di tingkat nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.








