Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk keperluan visum et repertum.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah asalnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap Febrianto pada Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB.
“Ketika dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” terang Nandang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, pelaku resmi ditahan di Mapolda Sumatera Selatan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.