Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Curup Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal hingga akhirnya mengarah ke rumah MH.
Diketahui, MH merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Curup.
Atas perbuatannya kali ini, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rejang Lebong memastikan pengembangan kasus terus berlanjut hingga jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat berhasil diungkap.








