Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah baru pulang dari kebun.
“Pelaku sudah kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku baru saja pulang dari kebunnya,” ujar Kanit, dikutip dari KORANRB.ID.
Dalam proses pemeriksaan, DH mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak sekitar tujuh tahun lalu.
Hubungan layaknya suami istri itu diakuinya telah terjadi sebanyak 12 kali.
Kanit menjelaskan bahwa ketika perbuatan itu dimulai, korban masih berusia di bawah umur.
“Kalau saat kejadian, usia korban masih di bawah umur,” tegas Kanit.
Ia menambahkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu untuk membuat korban menuruti keinginannya.








