Hal ini dilakukan agar tidak ada hak pegawai yang terabaikan.
“Kami tentu memahami situasi ini, karena sebagian besar PPPK juga memiliki tanggungan rumah tangga. Setelah proses administrasi selesai, gaji mereka akan dibayar sekaligus,” lanjut Deddy.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran tersebut, Pemkab Seluma telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.
Dana ini disediakan khusus untuk membayar hak para pegawai PPPK yang sempat tertunda.








