Ia menjelaskan bahwa seluruh berkas administrasi telah disiapkan dan kini tengah menunggu proses persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kendala mereka belum gajian karena struktur gajinya harus diajukan terlebih dahulu. Setelah berkas lengkap dan diajukan, baru kita kirim ke kementerian melalui KPPN. Informasi terakhir, rekomendasi dari pusatnya memang belum terbit,” tutur Deddy pada Selasa, 4 November 2025.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi ini wajib dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui oleh kementerian, pencairan gaji akan segera dilakukan.
Gaji Akan Dirapel dan Anggaran Sudah Disiapkan
Pemkab Seluma memastikan bahwa gaji yang tertunda akan dibayarkan penuh dan dirapel selama dua bulan.








