Seluruh kekayaan tersebut tercatat berasal dari hasil sendiri.
Terseret Kasus Tambang Rp1,3 Triliun
Kini, nama Imron Rosyadi kembali menjadi perhatian.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pertambangan batubara senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik menduga ia menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tahun 2008.
Surat itu mengatur kelayakan pertambangan batubara.
Namun, keputusan tersebut diduga terbit tanpa rekomendasi Dinas Pertambangan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana.








