Aset ini diperoleh tahun 2000. Nilainya Rp225.000.000.
Selanjutnya, ia melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp19.000.000.
Ia memiliki mobil Daihatsu Taft tahun 1983. Mobil itu dibeli tahun 1998 dengan nilai Rp15.000.000.
Ia juga memiliki sepeda motor Honda tahun 1997. Motor tersebut dibeli tahun 1999 senilai Rp4.000.000.
Selain kendaraan, tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi mencatat harta bergerak lainnya Rp2.250.000.
Nilai itu berasal dari logam mulia yang diperoleh antara 1978 hingga 1999.
BACA JUGA: Mangkir Diperiksa karena Sakit, Mantan Bupati Bengkulu Utara Terseret Kasus Tambang Rp1,3 Triliun
BACA JUGA: Sidang Korupsi Tambang RSM Bongkar Dugaan Suap Reklamasi dan Jual Beli Batu Bara
Kemudian, ia melaporkan giro dan setara kas sebesar Rp10.000.000.








