Rincian Harta Rp456 Juta
Tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi melaporkan harta tidak bergerak sebesar Rp425.000.000.
Nilai itu menjadi komponen terbesar dalam laporan kekayaannya.
Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kabupaten Cirebon.
Aset tersebut diperoleh tahun 1988. Nilainya Rp200.000.000.
BACA JUGA: Fantastis! Korupsi Izin Tambang Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
BACA JUGA: Dakwaan Tipikor Tambang Batu Bara Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siap Buka Fakta di Sidang
Selain itu, ia mencatat tanah seluas 6.000 meter persegi dan bangunan 400 meter persegi di Bengkulu Utara.








