Selain itu, ia melaporkan giro dan setara kas sebesar Rp10.000.000.
Seluruh kekayaan tersebut disebut berasal dari hasil sendiri.
Jika dijumlahkan, total kekayaan tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi yang dilaporkan ke KPK saat itu mencapai Rp202.250.000.
Nama Imron Rosyadi kini menjadi perhatian publik.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara senilai Rp1,3 triliun.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan status tersebut pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kasus itu berkaitan dengan kebijakan pertambangan saat ia menjabat kepala daerah.
Penyidik terus mendalami peran dan aliran dana dalam perkara tersebut.








