Kini Berstatus Tersangka
Kini, nama tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi kembali mencuat.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkannya sebagai tersangka pada 10 Februari 2026.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pertambangan batubara senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik menyoroti penerbitan Surat Keputusan Nomor 112 tahun 2008.
Surat itu mengatur kelayakan tambang batubara.
Namun, keputusan tersebut diduga terbit tanpa rekomendasi Dinas Pertambangan.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana Rp600 juta.
Dana itu diduga berasal dari tersangka Sonny Adnan.
Page 5 of 5








