Selain itu, ia mencatat tanah dan bangunan seluas 13.053 meter persegi dan 456 meter persegi.
Aset tersebut diperoleh tahun 2007. Nilainya Rp495.000.000.
Ia juga memiliki tanah seluas 8.499 meter persegi. Nilainya Rp50.000.000.
Kemudian, terdapat tanah seluas 15.000 meter persegi senilai Rp59.500.000.
Di Kota Bengkulu, ia menerima tanah seluas 330 meter persegi dari hibah. Nilainya Rp220.000.000.
Kendaraan dan Logam Mulia
Selain properti, tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi mencatat alat transportasi senilai Rp315.000.000.
Ia memiliki mobil Toyota tahun 1981. Mobil itu diperoleh tahun 2000 dengan nilai Rp135.000.000.








