Artinya, terjadi kenaikan Rp1.414.609.380 dalam periode pelaporan berikutnya.
Aset Tanah dan Bangunan Mendominasi
Tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi melaporkan harta tidak bergerak sebesar Rp1.224.500.000.
Nilai itu berasal dari sejumlah tanah dan bangunan di Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 5.690 meter persegi dan 400 meter persegi.
BACA JUGA: Mangkir Diperiksa karena Sakit, Mantan Bupati Bengkulu Utara Terseret Kasus Tambang Rp1,3 Triliun
BACA JUGA: Sidang Korupsi Tambang RSM Bongkar Dugaan Suap Reklamasi dan Jual Beli Batu Bara
Aset itu diperoleh tahun 2000 hingga 2001. Nilainya Rp400.000.000.








