Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum akan ditempuh secara profesional dan transparan.
“Dengan pelimpahan tersangka Andika Saputra ke Kejari, kami akan menyiapkan berkas dan saksi untuk nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ungkap Rusydi dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Pelimpahan ini menjadi langkah penting, karena sebelumnya penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Selain itu, Kejari menargetkan proses persidangan dapat berjalan cepat agar keadilan bagi korban dapat segera dipenuhi.
Dengan demikian, publik berharap kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan jalanan yang masih marak terjadi di Bengkulu.
Kronologi Kejadian Sadis: Ditabrak, Dirampas, lalu Ditusuk 10 Kali
Kasus begal ini bermula pada 12 Agustus 2025.








